Senin, 10 Januari 2011

makalah sosiologi pendidikan tentang kompetensi guru

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di Negara Indonesia kini, profesi yang sedang naik daun ialah menjadi seorang guru, bagaimana tidak, gaji dan berbagai tunjangannya kini sangat tinggi karena itu universitas-universitas pendidikn pun sedng nik daun untuk mencetak calon-calon guru.
Namun, keadaan seperti ini banyak disalah gunakan hanya untuk mendapatkan gaji dan tunjngan yang tinggi tanpa mengimplementasikan kompetensi yang harus di berikan kepada peserta didik, seperti kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masingnya bukanlah hal yang berdiri sendiri-sendiri. Justru itu, antara kompetensi pedagogic, kepribadian, professional dan social akan saling menunjang dan bisa tampak secara utuh dalam proses pembelajaran di dalam kelas dan pergaulan di luar kelas.
Dengan adanya pelaksanaan sertifikasi setidaknya para guru, akan termotivasi untuk lebih profesionl dalam mengajar dan kompetensi ini akan menjadi penilaian dan tolok ukur keberhasilan seorang guru. Artinya, hanya guru yang kompeten dan terampillah yang akan lolos dalam sertifikasi. Justru itu, kalau guru ingin mendapat sertifikat pendidikan, ia harus bekerja keras baik di dalam menyiapkan materi ajar maupun dalam proses pembelajaran itu sendiri. Ia pun harus mampu menampilkan sosok pendidik yang disegani dan diteladani serta menjadi pemuka di dalam masyarakat tidak mhanya sekedar memburu gaji dan tunjangan yang besar.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu mata kuliah Sosiologi Pendidikan mengenai Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, dimana dunia pendidikan sekarang ini sangat membutuhkan sosok guru professional, yang mengajar dan mendidik dengan hati dan ilmu pengetahuan bukan dengan otot, untuk itu dengan adanya penelitian ini semoga dapat bermanfaat bagi kami calon guru khususnya maupun rekan-rekan calon guru lain pada umumnya untuk dapat bercermin dan belajar menjadi seorang guru yang baik, professional dan kompeten.

1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan tema dan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengutarakan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian guru yang baik itu
2. Apa saja Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut dan bagaimana implementasinya.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Pengertian Guru
Secara etimologi (asal-usul kata), guru berasal dari bahasa India yang artinya “orang yang mengajarkan tentang kelepasan dan kesengsaraan” (Shamsudin, Republika, 25 Nopember 1997).
Dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Kepala BAKN No.57686 / MPK / 1989 menyatakan bahwa “guru adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang dan tanggungjawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah”.
Sehingga pengertian pendidikan tersebut pada akhirnya menyangkut semua aspek kecerdasan. Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1).
Dari pengertian di atas jelas bahwa guru itu memiliki peranan yang strategis dan merupakan kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan kelembagaan sekolah, karena guru adalah pengelola KBM bagi para siswanya. Kegiatan belajar mengajar akan efektif apabila tersedia guru yang sesuai dengan kebutuhan sekolah baik jumlah, kualifikasi maupun bidang keahliannya

2.2 Pengertian Kompetensi Guru
Pengertian Kompetensi menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
• Majid (2005:6), menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
• Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
• Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

2.3 Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Guru
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Yakni sebagai berikut :

a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
- Evaluasi hasil belajar dan,
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Di sini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru yakni memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakana evaluasi dan mengembangkan peserta didik, yakni sebagai berikut:
1. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor dan mengetahui bekal awal peserta didik.
2. Sementara itu, merancang pembelajaran dimaksudkan bahwa guru harus mampu membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kemudian bisa mengaplikasikan rancangan itu di dalam proses pembelajaran sesuai alokasi waktu yang sudah ditetapkan.
3. Di samping itu, guru mesti memiliki kemampuan melakukan evaluasi baik dalam bentuk “on going evaluation” maupun di akhir pembelajaran.
4. Sementara itu, mengembangkan peserta didik bermakna bahwa guru mampu memfasilitiasi peserta didik di dalam mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimilikinya.
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1. Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2. Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3. Merencanakan pengelolaan kelas,
4. Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran;
5. Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran

b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil yakni bertindak sesuai dengan hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Guru yang dewasa akan menampilkan kemandirian dalam bertindak dam memiliki etos kerja yang tinggi. Sementara itu, guru yang arif akan mampu melihat manfaat pembelajaran bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat, menunjukkan sikap terbuka dalam berfikir dan bertindak. Berwibawa mengandung makna bahwa guru memiliki prilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan perilaku yang disegani.
Yang paling utama dalam kepribadian guru adalah berakhlak mulia. Ia dapat menjadi teladan dan bertindak sesuai norma agama (iman, dan taqwa, jujur, ikhlas dan suka menolong serta memilki perilaku yang dapat dicontoh.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi:
1. Pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama,
2. Pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
3. Pengetahuan tentang inti demokrasi,
4. Pengetahuan tentang estetika,
5. Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial,
6. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan,
7. Setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi

c. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Guru harus memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, guru juga harus menguasai langkah-langkah penelitian, dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan meteri bidang studi.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
1. Mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya,
2. Mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik,
3. Mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya,
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai,
5. Mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain,
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran,
7. Mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
8. Mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.

Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi meliputi:
1. Mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah,
2. Mengalih bahasakan buku pelajaran/karya ilmiah,
3. Mengembangkan berbagai model pembelajaran,
4. Menulis makalah,
5. Menulis/menyusun diktat pelajaran,
6. Menulis buku pelajaran,
7. Menulis modul,
8. Menulis karya ilmiah,
9. Melakukan penelitian ilmiah (action research),
10. Menemukan teknologi tepat guna,
11. Membuat alat peraga/media,
12. Menciptakan karya seni,
13. Mengikuti pelatihan terakreditasi,
14. Mengikuti pendidikan kualifikasi, dan
15. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.

d. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru tidak bisa bekerja sendiri tanpa memperhatikan lingkungannya. Ia harus sadar sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat akademik tempat dia mengajar maupun dengan masyarakat di luar.
Seorang guru harus memiliki kepekaan lingkungan dan secara terus menerus berdiskusi dengan teman sejawat dalam memecahkan persoalan pendidikan. Guru yang jalan sendiri diyakini tidak akan berhasil, apalagi jikalau dia menjaga jarak dengan peserta didik. Dia harus sadar bahwa inteaksi guru dengan siswa mesti terus dihidupkan agar tercipta suasana belajar yang hangat dan harmonis.
Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi yaitu:
a. Aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya,
b. Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru,
c. Mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.

Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui beberapa interaksi :
1. Interaksi guru dengan siswa,
2. Interaksi guru dengan kepala sekolah,
3. Interaksi guru dengan rekan kerja,
4. Interaksi guru dengan orang tua siswa,
5. Interaksi guru dengan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar